BANYUMAS, MyInfo.ID – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap dugaan rudapaksa anak di Banyumas yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas. Seorang remaja laki-laki berinisial BDP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026), perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 10 Agustus 2026. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 29 Maret 2026 di sebuah jalan setapak yang berada di kawasan persawahan Kecamatan Banyumas.
Korban dalam perkara ini merupakan anak berusia 16 tahun. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.
Pada malam kejadian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menuju wilayah Kecamatan Banyumas.
Setibanya di sebuah jalan setapak di kawasan persawahan, korban dan tersangka disebut mengonsumsi minuman keras. Polisi kemudian menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban ketika kondisinya sudah tidak sadarkan diri.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tubuh.
Kondisi korban baru diketahui setelah seorang saksi menemukannya pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Saat itu, korban berada di sebuah gubuk persawahan di wilayah Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, dalam kondisi lemah.
Saksi kemudian membawa korban ke sebuah warung. Keluarga korban selanjutnya dihubungi menggunakan telepon seluler milik korban.
Setelah tiba di lokasi, keluarga membawa korban dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.















