Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Sat PPA Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, telepon seluler milik korban, telepon seluler tersangka, sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, serta pakaian tersangka.
Polisi juga mengumpulkan barang dan alat bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah penyidikan lanjutan untuk membuat perkara ini terang,” ungkapnya.
BDP kini telah ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum penyidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Polresta Banyumas menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengungkap perkara dan mengumpulkan alat bukti, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Polisi memastikan identitas korban anak tetap dijaga. Langkah tersebut penting agar korban tidak mengalami dampak tambahan akibat pemberitaan maupun proses hukum yang sedang berjalan.















