BANYUMAS, MyInfo.ID – Makam Sutrimo (42), mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mendapat penjagaan polisi selama 24 jam menjelang proses ekshumasi. Makam Sutrimo yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, juga ditetapkan berstatus quo.
Ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Penggalian kembali makam tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendapatkan informasi forensik terkait kematian Sutrimo.
Polisi menempatkan makam dalam status quo karena jenazah Sutrimo kini menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang disidik. Penjagaan dilakukan untuk memastikan kondisi jenazah dan makam tetap terjaga hingga proses ekshumasi serta autopsi dilaksanakan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi membenarkan adanya pengamanan di makam Sutrimo. Menurut dia, penjagaan dilakukan karena jenazah yang berada di dalam makam merupakan bagian dari barang bukti penyidikan.
“Teknisnya, yang penting kita menyampaikan bahwasannya makamnya kita jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti,” kata Petrus saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (11/8/2026).
Status quo diberlakukan untuk menjaga agar tidak terjadi perubahan terhadap kondisi barang bukti sebelum penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam,” ujarnya.
Petrus tidak menjelaskan secara rinci jumlah anggota yang ditugaskan menjaga makam. Ia hanya memastikan personel ditempatkan untuk mengawasi lokasi sepanjang waktu hingga proses ekshumasi dilakukan.
Penetapan status quo terhadap makam Sutrimo bukan berarti keluarga maupun masyarakat dilarang datang untuk berziarah. Polisi tetap memberikan ruang bagi keluarga atau warga yang hendak mendatangi makam.















