JAKARTA, MyInfo.ID – Komitmen pemerintah dalam memberantas masuknya pakaian bekas impor ilegal atau yang akrab disebut balpres kian agresif. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, aparat berhasil membongkar jaringan distribusi pakaian bekas selundupan kelas kakap di dua lokasi sekaligus, diantaranya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan beberapa wilayah di Kalimantan Barat.
Langkah tegas ini diambil demi memproteksi geliat industri tekstil dalam negeri, menegakkan aturan hukum impor, serta memastikan terciptanya iklim bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha lokal yang taat aturan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan buah dari pengawasan ketat dan berkelanjutan yang dilakukan jajarannya di lapangan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” cetus Purbaya saat menggelar konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Sengkarut penyelundupan ini mulai tercium setelah tim intelijen mencurigai aktivitas pengangkutan barang curang menggunakan kapal motor KM Eden Mas yang berlayar dari Pontianak menuju Jakarta. Begitu kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas Bea Cukai langsung bergerak melakukan pemeriksaan acak terhadap 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut.
Hasil pemindaian mesin x-ray menunjukkan indikasi kuat. Sebanyak 43 kontainer kedapatan membawa muatan terlarang sehingga petugas langsung melakukan penyegelan di tempat untuk pemeriksaan fisik mendalam.
Hingga Senin, 22 Juni 2026, petugas baru merampungkan pemeriksaan terhadap 19 kontainer. Hasilnya mencengangkan, ditemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori busana, hingga tas-tas bekas pakai. Jika seluruh 43 kontainer itu selesai dibongkar, total muatan diperkirakan menembus 4.687 bal dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.















