PURWOKERTO, MyInfo.ID – Pelarian JP alias K alias W (34) akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Warga Kecamatan Kembaran ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur yang bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sokanegara.
Aksi penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (22/6/2026), menyusul laporan resmi dari korban berinisial S (51). Korban sebelumnya telah mengadukan musibah yang menimpanya ke pihak berwajib pada 27 Mei 2026 lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan JP berhasil dilakukan setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku di lapangan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” ungkap Kombes Petrus dalam rilis resminya, Selasa (23/6.2026).
Aksi pembobolan rumah itu sendiri sejatinya terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap, korban mendadak terbangun lantaran mendengar suara entakan keras yang bersumber dari lantai dua kediamannya.
Merasa curiga, korban langsung bergegas melakukan pengecekan. Setibanya di kamar sang anak, korban dikagetkan dengan kondisi jendela yang sudah menganga lebar. Tak hanya itu, pelaku yang terburu-buru ternyata meninggalkan jejak telapak kaki yang kotor tepat di atas kasur.
Korban sempat berputar-putar di sekitar area rumah untuk memburu pelaku, namun hasilnya nihil. Korban baru menyadari telah menjadi korban penjarahan pada pagi harinya. Satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy A70 berkelir putih dan uang asing senilai 20 Baht raib digondol maling. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil berkisar Rp3,5 juta.
Saat membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya ponsel milik korban yang belum sempat dijual, dua lembar mata uang Baht Thailand, satu tas ransel abu-abu, serta peralatan tempur pelaku berupa sebuah linggis dan dua buah obeng.
Kombes Pol Petrus Silalahi memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Saat ini penyidik masih terus menginterogasi JP guna menguak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah diincarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Banyumas.
Menyikapi peristiwa ini, kepolisian mengimbau warga Banyumas dan sekitarnya untuk memperketat keamanan lingkungan, terutama saat jam rawan di malam hari. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan kokoh demi meminimalkan celah bagi para pelaku kejahatan.















