Techno  

175 Platform Digital Sudah Patuhi PP TUNAS, Netflix, PUBG hingga Shopee Masuk Daftar

Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Komdigi
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) milik platform digital telah menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment terkait penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sejumlah platform populer yang telah memenuhi kewajiban tersebut antara lain layanan streaming Netflix, berbagai gim daring seperti PUBG dan Mobile Legends, hingga platform perdagangan elektronik Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Langkah self-assessment menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) sejak PP TUNAS diberlakukan secara penuh pada akhir Maret 2026. Melalui mekanisme ini, setiap platform diminta melakukan evaluasi internal terhadap tingkat keamanan layanan mereka bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 produk digital yang berada di bawah naungan 64 penyelenggara sistem elektronik yang telah menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada Kemkomdigi.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (09/06/2026).

Platform Dinilai dari Risiko terhadap Anak

Dalam proses penilaian mandiri tersebut, platform wajib mengevaluasi sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah usia 16 tahun.

Beberapa indikator yang dinilai meliputi potensi paparan terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, maupun perundungan daring. Selain itu, platform juga harus meninjau efektivitas sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Setelah dokumen diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan evaluasi secara bertahap sesuai urutan laporan yang masuk.

Menurut Meutya, pendekatan yang digunakan pemerintah berbasis risiko sehingga setiap platform akan dianalisis berdasarkan potensi ancaman yang dapat dialami anak saat menggunakan layanan digital tersebut.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” sambung Meutya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow