PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menindak 210 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama operasi penertiban yang berlangsung sepanjang Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 77 knalpot brong yang menjadi sumber keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Achmad Riedwan Prevoost, mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan warga terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.
“Keluhan masyarakat kami terima melalui berbagai kanal, baik media sosial maupun layanan darurat 110. Karena itu kami melakukan penindakan secara intensif selama bulan Mei,” kata Prevoost saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Dari hasil patroli dan razia yang digelar secara rutin, petugas mengamankan 202 unit sepeda motor dan delapan unit mobil yang diketahui tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Selain itu, sebanyak 77 knalpot brong turut disita sebagai barang bukti.
Satlantas Polresta Banyumas berencana mengajukan pemusnahan seluruh knalpot brong tersebut setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar proses pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Untuk mengambil kembali kendaraan yang diamankan, pemilik diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Selain menyelesaikan proses tilang, kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar sesuai spesifikasi pabrikan.















