SEMARANG, MyInfo.ID – Komisi Informasi Jateng membuka pendaftaran calon anggota untuk masa jabatan 2027-2031 mulai 13 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat memiliki waktu 16 hari untuk mendaftarkan diri hingga 28 Agustus 2026.
Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi yang telah ditetapkan untuk menjalankan seluruh tahapan rekrutmen.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni dikutip dari laman JatengProf, Senin (10/8/2026).
Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran. Dokumen calon peserta harus sudah diterima sesuai periode yang telah ditentukan, yakni mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen secara langsung atau menggunakan jasa pengiriman. Berkas ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekretariat tersebut berada di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Untuk dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, peserta harus memastikan terdapat cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman dari layanan jasa pengiriman online.
Seleksi ini tidak memungut biaya dari peserta.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Komisi Informasi Jateng.
Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki integritas, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Peserta juga tidak boleh pernah dipidana karena tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, peserta harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.
Pengalaman dalam aktivitas badan publik juga menjadi salah satu persyaratan. Jika nantinya diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, peserta harus bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan yang dimiliki dalam badan publik.
Persyaratan lainnya mencakup kesediaan bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang memenuhi ketentuan.















