Pengendara yang menggunakan knalpot brong diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar. Begitu pula kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan wajib, seperti spion, harus terlebih dahulu dilengkapi sebelum dapat dibawa pulang.
“Kami memastikan kendaraan yang keluar dari kantor Satlantas sudah memenuhi standar teknis. Jika ada komponen yang tidak sesuai, pemilik harus melengkapinya terlebih dahulu,” jelas Prevoost.
Persyaratan lainnya adalah menunjukkan STNK yang masih berlaku dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut, kata dia, juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di masyarakat.
Sementara itu, hasil evaluasi operasi menunjukkan sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan remaja dan pelajar dengan rentang usia antara 15 hingga 21 tahun.
Untuk pelanggar yang masih berstatus pelajar, Satlantas mewajibkan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Mayoritas pelanggar masih usia sekolah. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka,” katanya.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dari gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.















