Namun, pengunjung diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi makam maupun mengganggu barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Pokoknya begini, dari status quo makam itu bukannya tidak boleh semuanya datang, misalnya keluarga, gimana. Tapi kita harus menjaga bahwa dari tangan-tangan orang yang seandainya ingin menghilangkan barang bukti,” katanya.
Polisi juga menilai pengamanan diperlukan mengingat ekshumasi merupakan proses pembongkaran makam untuk mengambil jenazah sebelum dilakukan pemeriksaan autopsi.
“Pokoknya ada lah. Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti,” jelasnya.
Dengan penjagaan tersebut, polisi berupaya memastikan proses pengambilan jenazah dapat dilakukan dalam kondisi yang sesuai kebutuhan penyidikan.
Ekshumasi terhadap Sutrimo dijadwalkan berlangsung di Banyumas pada Rabu (12/8/2026) besok. Langkah ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan perkara kematian pria tersebut.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian penyidik Polda Metro Jaya dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan perkara kematian Sutrimo ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekshumasi menjadi salah satu tahapan penting karena pemeriksaan terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan informasi forensik yang lebih mendalam. Temuan dari pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan penyidik untuk mendalami penyebab kematian serta menentukan langkah hukum selanjutnya.















