News  

Eks Pegawai Bank Mantap Purwokerto Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Nasabah dengan Modus Investasi Bodong

Polresta Banyumas menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Foto: MyInfo.ID
banner 120x600

“Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja,” ujarnya.

Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah. Untuk itu, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa.

“Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran dana atau follow the money, serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban,” tegas Petrus.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Menurutnya, setiap produk keuangan perlu diverifikasi melalui saluran resmi perbankan.

“Verifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Ancaman hukuman masing-masing pasal, kecuali Pasal 127, Pasal 492 itu empat tahun, Pasal 486 juga maksimal empat tahun. Sedangkan Pasal 127 merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana,” tandas Petrus.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow