News  

Eks Pegawai Bank Mantap Purwokerto Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Nasabah dengan Modus Investasi Bodong

Polresta Banyumas menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Foto: MyInfo.ID
banner 120x600

Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga menggunakan formulir perbankan yang sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut ditunjukkan seolah-olah menjadi bagian dari prosedur resmi bank.

“Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada investor sebelumnya. Pola tersebut dinilai memiliki karakteristik yang mirip dengan skema Ponzi atau money game.

“Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis,” jelas Petrus.

Saat ini Polresta Banyumas menangani lima laporan terkait kasus tersebut. Empat laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Tiga laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan kalangan pensiunan, baik pensiunan aparatur sipil negara maupun purnawirawan Polri.

Selain laporan dari para korban, polisi juga menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan fraud yang dilakukan tersangka saat masih bekerja di bank tersebut.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow