PURBALINGGA, MyInfo.ID – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga. Melalui inovasi layanan Ngopeni Kendaraan, wajib pajak dapat mengurus pembayaran hingga menerima bukti pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan yang diluncurkan Samsat Purbalingga pada Kamis (29/10/2026) di Gedung PM Collaboration, Purbalingga, tersebut memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan pengiriman dokumen persyaratan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup menghubungi nomor WhatsApp 08113247333.
Melalui nomor tersebut, petugas akan memberikan panduan pembayaran secara digital atau online payment. Wajib pajak juga dapat mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan langsung melalui WhatsApp.
“Benar-benar dari rumah, jadi masyarakat tinggal WA ke kami, proses membayar bisa dari rumah melalui kode bayar dan persyaratan dikirim via WhatsApp,” jelas Abdul Aziz.
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak memiliki dua pilihan untuk mendapatkan notice pajak. Pertama, mengambilnya secara langsung di kantor pelayanan Samsat terdekat. Kedua, memanfaatkan layanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia dengan sistem cash on delivery (COD).
Untuk layanan antar, masyarakat dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp9.500. Tarif tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan estimasi pengantaran sehari setelah pembayaran pajak diselesaikan.
Abdul Aziz menambahkan, inovasi Ngopeni Kendaraan tidak hanya ditujukan untuk mempermudah transaksi, tetapi juga membantu mengingatkan masyarakat mengenai jadwal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan berpelat nomor Purbalingga, termasuk masyarakat yang sedang berada di luar daerah atau merantau.
Sebagai bentuk promosi layanan, Samsat Purbalingga juga menyediakan fasilitas gratis ongkos kirim bagi 100 transaksi pertama setiap bulannya.
Wabup Purbalingga Apresiasi Layanan Bayar Pajak dari Rumah
Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, yang hadir dalam peluncuran tersebut mengapresiasi inovasi pelayanan Samsat. Menurutnya, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Ia menilai keseragaman tarif pengiriman Rp9.500 untuk seluruh wilayah Purbalingga menjadi nilai tambah karena masyarakat di daerah pelosok tetap memperoleh akses pelayanan dengan biaya yang sama.
“Yang rumahnya jauh seperti di Danasari, Siregol (Sirau), Kejobong, dan sebagainya semua tetap Rp9.500. Tinggal sambil ngopi-ngopi di rumah saja, nanti notice pajaknya datang langsung di depan rumah,” ujar Dimas.
Dimas berharap inovasi Ngopeni Kendaraan dapat terus disempurnakan dan disosialisasikan secara lebih luas agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui serta memanfaatkan layanan tersebut.
“Saya berharap inovasi Ngopeni Kendaraan ini dapat terus dikembangkan, disosialisasikan secara luas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purbalingga, termasuk masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat,” katanya.
Wabup Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan
Di samping peningkatan kualitas pelayanan, Dimas juga meminta Samsat memperkuat edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi tersebut dinilai perlu menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi milenial.
Menurutnya, rendahnya kepatuhan membayar pajak tidak semata-mata disebabkan persoalan ekonomi maupun kelalaian wajib pajak. Kurangnya pemahaman mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah juga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
“Edukasi ini harus terus kita gencarkan. Bahwa pajak itu bukan instrumen untuk mendapatkan pemasukan, tapi sebagai alat pemerataan ekonomi juga,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat membangun kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu tanpa harus menunggu adanya program pemutihan.
Pasalnya, penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan daerah, penyediaan layanan publik, hingga berbagai program bantuan bagi masyarakat.
Dimas juga menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui ungkapan berbahasa Jawa yang menekankan pentingnya keseimbangan antara hak menggunakan kendaraan dan kewajiban membayar pajak.
“Wani numpaki, wani majeki,” ungkap Dimas.
Ada Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen hingga Desember 2026
Dalam kesempatan tersebut, Samsat Purbalingga turut menyosialisasikan sejumlah program keringanan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Salah satunya berupa potongan atau diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, terdapat program keringanan untuk periode 21 September hingga 28 Desember 2026, meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Dengan hadirnya layanan Ngopeni Kendaraan dan berbagai program keringanan tersebut, masyarakat Purbalingga diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu.














