PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satlantas Polresta Banyumas menindak 12 pengendara dan memberikan edukasi serta teguran kepada 62 pelanggar dalam Operasi Patuh Candi 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Simpang Empat Pasar Wage, Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto, Rabu (28/10/2026) pagi.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, pelanggaran yang berujung penindakan terdiri atas tujuh pengendara sepeda motor dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan lima pengendara yang tidak memakai helm.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak 12 pelanggar, terdiri atas tujuh pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan lima pengendara yang tidak menggunakan helm,” kata Achmad dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, 62 pelanggar lainnya diberikan teguran dan edukasi agar lebih disiplin serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Operasi di kawasan Pasar Wage tersebut melibatkan 23 personel Satlantas Polresta Banyumas bersama UPPD Purwokerto. Petugas menyasar lokasi yang dinilai rawan pelanggaran untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Achmad menegaskan, Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengutamakan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Kita juga mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara,” ujarnya.
Satlantas Polresta Banyumas mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan sebelum digunakan.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang telah tertib berlalu lintas. Kepatuhan pengguna jalan diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mendorong kedisiplinan pengendara lainnya.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polresta Banyumas berharap kesadaran keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas tetap terjaga.















