PURBALINGGA, MyInfo.ID – Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan curahan hati masyarakat Kabupaten Purbalingga yang resah akibat ulah oknum juru parkir nakal yang menarik biaya jasa melebihi ketentuan.
Salah satunya dialami oleh akun Mekanik Purbalingga yang menceritakan pengalaman parkir di salah satu toko modern di kawasan Alun-Alun Purbalingga.
Dalam unggahannya di Grup Facebook Ruang Aspirasi Purbalingga, ia mengungkapkan sudah tiga kali membayar Rp2000 untuk parkir motor di toko modern tersebut.
“Wis ping 3 kie parkir motor nek aweh 2000 ora dijujuli nek ora dijaluk (sudah tiga kali ini parkir motor kasih 2000 tidak diberi kembalian kalau tidak diminta),” katanya.
Modus serupa juga pernah dialami oleh Amad (34) saat menarik uang di ATM Bank Himbara di Kecamatan Padamara. Meskipun mesin ATM itu berada di halaman kantor bank, namun tetap ada juru parkir yang menjaga.
“Pas saya kasih Rp2000 kok ngga ngasih kembalian, langsung saya minta aja kembaliannya, eh malah dijawab: ‘oh jujul ya?’, saya balik jawab: ‘parkir motor 1000 pak, aja korupsi rika’, baru habis itu dikasih kembalian sambil ngedumel ga jelas,” beber Amad.
Bagi Amad, tarif parkir bukan sekedar nominal semata, melainkan integritas. Dia mengaku sering memberi lebih jika bertemu juru parkir yang ramah dan benar-benar bekerja membantu pengendara.
“Lha tukang parkir yang di ATM itu sudah ngedulem terus langsung mlengos, ngga mau nyebrangin,” terangnya.
Sanksi Cabut Izin Parkir
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto tak membantah jika selama ini banyak juru parkir (jukir) nakal yang menarik jasa di luar ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023 dan Penetapan Badan Keuangan Daerah, tarif parkir di ruang milik jalan (rumija) Kabupaten Purbalingga yakni Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut Adi, Dishub selalu menindaklanjuti keluhan masyarakat yang masuk dengan menegur jukir yang dilaporkan.
“Di ruas mana ada keluhan langsung kami datangi, 2-3 kali seminggu kami selalu patroli untuk menarik pajak retribusi sekaligus melakukan pembinaan pada juru parkir,” ujarnya.
Tak hanya pasif menunggu aduan, pihaknya juga bergerak aktif memantau media sosial untuk menjaring keluhan dari masyarakat.
Adi mencontohkan beberapa titik yang sempat mendapat keluhan di media sosial yakni juru parkir di salah satu kafe di GOR Goentoer Darjono dan toko buah di Jalan Jenderal Sudirman.
“Sebenarnya semua lahan parkir yang diadukan itu ada izinnya, tapi ya selalu ada saja jukir nakal yang menarik di luar ketentuan,” terangnya.
Adi menegaskan, di tahap awal Dishub telah memberikan teguran lisan untuk para jukir nakal tersebut.
Jika ke depan masih ada aduan masyarakat terkait hal yang sama, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis hingga pencabutan izin pengelolaan parkir di tahap akhir.
Adi membuka kanal aduan bagi masyarakat Purbalingga yang menjadi korban jukir nakal untuk melapor melalui https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/ .















