PURBALINGGA, MyInfo.ID – Sulitnya mencari pekerjaan di tengah persaingan dunia kerja membuat masyarakat harus jeli melihat peluang. Salah satu pilihan yang bisa dilirik adalah menjadi juru parkir (jukir) resmi.
Di Kabupaten Purbalingga, masyarakat yang tertarik menekuni pekerjaan ini perlu mengetahui syarat dan prosedur agar bisa bertugas secara legal sekaligus memperoleh penghasilan dari jasa parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto mengungkapkan, mekanisme untuk mengelola lahan parkir tepi jalan atau ruang milik jalan (rumija) cukup sederhana.
“Misal menemukan lahan (parkir) kosong di depan toko A, langsung datang dan konsultasi saja ke Dishub, nanti dicek di titik itu sudah ada izinnya atau belum,” terang Adi.
Jika titik yang dimaksud masih kosong, masyarakt bisa langsung mengajukan izin ke Dishub dengan membawa KTP.
“Pengajuan izinnya gampang banget kok, tinggal bawa KTP tok, nanti kita beri berkas-berkas untuk dipelajari dan ditandatangani,” ujarnya.
Terkait dengan setoran pajak, Adi menjelaskan, petugas Dishub akan menyurvei potensi retribusi titik yang diajukan selama kurun waktu tertentu.
“Untuk retribusi kita akan survei potensi retribusinya dari titik itu berapa, sehingga ketemu target tahunannya secara akurat dan adil,” kata Adi.
Sebelum mulai bekerja, calon juru parkir resmi terlebih dulu akan mengikuti pembinaan dan pelatihan.
“Kita ada pembinaan jukir secara keseluruhan, terkait dengan aturan dan teknik parkir yang betul, mengutamakan keselamatan, dan juga diberi atribut resmi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, target pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum di Purbalingga tahun 2026 sebesar Rp1,735 miliar. Hingga bulan Oktober, realisasi perolehannya baru Rp1,194 miliar atau 68,84 persen.














