News  

UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Foto: Kemenkum
banner 120x600

Supratman menjelaskan, kehadiran UU PPRT tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menyoroti berbagai persoalan klasik yang kerap dialami pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang tidak layak hingga jam kerja yang berlebihan.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/04/2026) kemarin.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow