JAKARTA, MyInfo.ID – Pemblokiran rekening AMPB milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pihak terkait membuka secara jelas dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri tersebut.
Andre menilai masyarakat perlu mengetahui apakah pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), otoritas perpajakan, kepabeanan, atau lembaga berwenang lainnya.
Hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Andre, bank tidak bisa melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai rekening yang dibekukan, tetapi juga siapa yang meminta serta apa dasar hukum pemblokiran tersebut.
“Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujar Andre.
Andre menjelaskan, perbankan mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan dari lembaga yang memang memiliki kewenangan. Permintaan tersebut dapat berasal dari APH maupun institusi seperti PPATK, otoritas pajak, hingga kepabeanan.
Namun, menurut dia, setiap tindakan tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” katanya.
Karena itu, Andre meminta persoalan rekening Supriyono tidak langsung disimpulkan sebagai tindakan sepihak Bank Mandiri. Klarifikasi mengenai asal permintaan pemblokiran dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya,” tutur Andre.













