JAKARTA, MyInfo.ID – RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. Target waktu tersebut disampaikan pimpinan DPR setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen itu saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dikutip dari Parlementaria.
Komitmen DPR terhadap target tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan. Pimpinan DPR turut menandatangani dokumen hasil audiensi yang memuat batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan proses pembentukan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Ada pula poin yang menjadi sorotan. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan hingga tenggat yang telah ditentukan.
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.













