JAKARTA, MyInfo.ID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., dipercaya menyampaikan pandangan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (9/7/2026).
Keterlibatan dosen Fakultas Hukum UMP tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi dunia akademik dalam penyusunan kebijakan nasional, khususnya di bidang reformasi hukum pidana dan penguatan sistem pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dalam paparannya, Dr. Yusuf menilai Indonesia memang membutuhkan regulasi khusus mengenai perampasan aset untuk memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, menurutnya, efektivitas pemberantasan tindak pidana harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Dr. Yusuf dalam forum RDPU Komisi III DPR RI.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Dr. Yusuf menyampaikan lima pokok pikiran sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai Indonesia memerlukan undang-undang khusus karena aturan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum mampu mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Selain itu, ia mengingatkan agar pembentukan regulasi baru tidak menggeser orientasi hukum pidana dari criminal justice menjadi semata-mata asset justice. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku harus tetap menjadi fokus utama dalam sistem peradilan.















