OJK Cabut Batas Pinjaman di 3 Platform Pindar, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Simak daftar pinjol resmi OJK terlengkap untuk memastikan pinjaman online Anda aman dan terhindar dari platform ilegal yang merugikan. Foto: Ilustrasi/Freepik
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batas maksimal pendanaan pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Dengan perubahan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari lebih dari tiga platform secara bersamaan.

Kebijakan tersebut diambil OJK dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih tinggi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan UMKM, modal kerja jangka pendek, hingga sektor informal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan akses pembiayaan alternatif juga diperlukan untuk masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.

“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dilansir dari Okezone, Jumat (18/9/2026).

Dicabutnya batas tiga platform bukan berarti penyelenggara dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pindar.

Beberapa di antaranya adalah meningkatkan dan mempertahankan kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik, dan menjalankan manajemen risiko secara memadai.

Selain itu, penyelenggara wajib mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di bawah batas maksimal 5 persen.

Dengan ketentuan tersebut, akses pembiayaan yang lebih luas tetap dibarengi kewajiban bagi platform untuk menjaga kualitas pendanaan.

Sebelumnya, pembatasan pendanaan pada maksimal tiga platform tercantum dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow