News  

Kasus Investasi Bodong Purwokerto, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Foto: Istimewa
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret Nurma Handika Sari alias Dika memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dika membayar ganti kerugian kepada tiga korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.

Pihak terkait harus membayar ganti kerugian paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya untuk membayar kerugian korban.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, pengadilan dapat menjatuhkan pidana kurungan tambahan selama 185 hari kepada terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Saat majelis hakim menanyakan tuntutan tersebut, Dika mengaku memahami tuntutan jaksa.

Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban,” ujar Dika dalam persidangan.

Majelis hakim belum menjatuhkan putusan karena masih akan menggelar sidang lanjutan untuk membacakan vonis.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow