JAKARTA, MyInfo.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta perlindungan sektor kerja domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan rumah tangga, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Tak hanya itu, aspek pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga pembinaan dan pengawasan juga menjadi bagian dari pengaturan.
Pemerintah turut memasukkan mekanisme penyelesaian perselisihan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.















