BANYUMAS, MyInfo.ID – Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tabrak lari Banyumas yang menewaskan satu orang hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pengemudi truk yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Purwokerto-Cilongok, sekitar 50 meter di sebelah timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.37 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat Mitsubishi Truck Diesel bernomor polisi R-8051-OA yang dikemudikan NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR ketika hendak mendahului.
Benturan tersebut membuat kendaraan pikap kehilangan kendali, keluar dari badan jalan, lalu terperosok ke pekarangan dengan kedalaman sekitar lima meter.
Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang pikap berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang. Sementara sopir pikap dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Usai kejadian, sopir truk tidak menghentikan kendaraannya maupun memberikan pertolongan kepada para korban. Ia justru meninggalkan lokasi menuju arah barat.
Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV ATCS milik Dinas Perhubungan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kendaraan dan pengemudi akhirnya berhasil diketahui.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat personel Satlantas dalam menindaklanjuti laporan kecelakaan.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Saat ini, pengemudi truk beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan meninggalkan lokasi kejadian.















