PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali.
Kasus tersebut terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan Unit IV Satreskrim di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Purwokerto Timur, sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik pengoplosan LPG bersubsidi.
“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel; Puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi; Delapan alat pemindah gas; Timbangan digital; Alat pembuka segel; Ratusan tutup segel tabung LPG; Uang tunai Rp3.430.000 yang diduga hasil penjualan; Satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses pelimpahan ke kejaksaan.















