BOGOR, MyInfo.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan kurikulum pencegahan LGBTQ sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan ketahanan keluarga. Program tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat menghadiri acara nikah massal bagi 50 pasangan di Masjid Agung Baitul Faizin, Bogor.
Menurut Wamenag, keluarga memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi sekaligus memperkuat ketahanan bangsa. Karena itu, Kemenag sedang menyusun materi edukasi yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.
“Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ,” ujarnya di Bogor, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan materi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan bangsa sejak usia dini melalui jalur pendidikan. Dalam pandangannya, keluarga menjadi fondasi utama yang menentukan kuat atau lemahnya kehidupan masyarakat dan negara.
Selain menyusun kurikulum, Wamenag mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyiapkan naskah akademik yang akan menjadi dasar pembentukan regulasi terkait pelarangan LGBTQ.
“Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romo Muhammad Syafi’i juga menegaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang memiliki peran penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan melahirkan generasi berkualitas.
Di hadapan 50 pasangan pengantin, ia menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga menjadi sarana menciptakan ketenteraman, menjaga martabat manusia, serta memperkuat fondasi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan bangsa tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan fisik, tetapi juga pada kualitas keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan, pembinaan keluarga, dan layanan pernikahan harus berjalan seiring untuk mendukung ketahanan nasional.
“Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.















