PURBALINGGA, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu (15/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kegiatan rekonstruksi dipusatkan di Hutan Kota Wasesa, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Lokasi tersebut sengaja disiapkan menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) asli yang berada di sebuah kebun di Desa Sangkananyu.
Dalam proses tersebut, tersangka berinisial SW (50) dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap tahapan kejadian di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Rekonstruksi juga disaksikan oleh penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kronologi peristiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, diperagakan sebanyak 21 adegan sesuai dengan apa yang disampaikan tersangka dalam penyidikan,” ujar AKP Siswanto.















