News  

Pasokan Batubara untuk PLN Aman, Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Berjalan Normal

Ilustrasi Batubara. Foto: Unsplash
banner 120x600

Pengawasan itu akan melibatkan sejumlah lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).

Pemerintah menilai pengawasan lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) benar-benar dijalankan oleh seluruh pelaku usaha.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Kementerian ESDM menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batubara. Regulasi yang ada dinilai sudah memadai untuk mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan upaya pada pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan yang telah berlaku agar berjalan efektif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pasokan batubara untuk pembangkit listrik tetap terjaga, kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, serta aktivitas ekspor dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow