PURWOKERTO, MyInfo.ID – Penanganan kasus yang melibatkan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D terus berkembang. Selain mengusut dugaan tindak pidana asal yang menyebabkan kerugian korban hingga miliaran rupiah, Satreskrim Polresta Banyumas kini juga meningkatkan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana utama, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Peningkatan status perkara dugaan TPPU dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
Penyidik akan mendalami berbagai transaksi keuangan serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menyeret mantan karyawan Mandiri Taspen tersebut diketahui menimbulkan kerugian para korban dengan nilai mencapai miliaran rupiah.















