JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produknya. Agar memenuhi ketentuan yang berlaku, label halal juga wajib disertai nomor registrasi sertifikat halal sehingga legalitas produk dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7), mengatakan sertifikat halal merupakan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menggunakan label halal pada produk yang dipasarkan. Namun, pencantuman logo halal tanpa nomor registrasi dinilai belum memenuhi aspek legal sebagaimana diatur dalam sistem jaminan produk halal.
“Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya,” ujar Fuad dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/7/2026).
Fuad menjelaskan setiap pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi sertifikat pada kemasan produk, sekaligus menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap dua kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kemenag juga mengingatkan bahwa sertifikat halal tidak berlaku selamanya apabila terjadi perubahan pada komposisi maupun proses produksi.
Apabila pelaku usaha mengganti bahan baku, bahan tambahan, atau mengubah proses produksi, maka sertifikasi halal harus diajukan kembali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar status kehalalan produk dapat diperiksa ulang.
“Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,” katanya.















