PURWOKERTO, MyInfo.ID – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong, Nurma Handikasari (36), terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas terus berkembang.
Di tengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal. Dokumen yang diperoleh dari laporan sejumlah korban menunjukkan adanya penyerahan uang kepada Nurma Handikasari.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa korban menyerahkan sejumlah dana kepada tersangka dengan janji memperoleh pengembalian dalam jumlah lebih besar yang nantinya ditransfer ke rekening milik korban.
Dari sejumlah dokumen laporan korban yang berhasil diperoleh wartawan, tidak satu pun menggunakan kop surat resmi bank. Selain itu, surat perjanjian ditulis menggunakan tulisan tangan Nurma sendiri. Bahkan, sang Ratu Investasi Bodong yang menandatangani surat tersebut, bukan pejabat bank.
Adanya dokumen tersebut sekaligus menegaskan bahwa yang terjadi adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Penipuan ini dilakukan di luar sistem perbankan dan tentu tidak tercatat dalam pembukuan bank. Dokumen perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa permasalahannya bukan pada kredit yang disalurkan bank kepada nasabah.
Salah satu dokumen surat itu berisi tentang Nurma menerima uang dari korban sebesar Rp270 juta dengan janji korban akan menerima hasil sebesar Rp10.950.000 per bulan selama 60 bulan yang akan disetor ke rekening milik korban di sebuah bank daerah.
Dalam dokumen lain disebutkan, Nurma menerima uang tunai Rp212 juta dari korban dengan imbal hasil Rp5.400.000 selama 36 bulan, ditambah Rp8 juta yang akan diberikan setiap akhir bulan. Dari korban berbeda, Nurma juga menerima Rp161 juta dengan imbal hasil Rp5 juta per bulan.
Pola tersebut sejalan dengan temuan penyidik yang menyebut Nurma diduga menjalankan tindak kejahatan penipuan dengan modus investasi berkedok keuntungan tinggi menggunakan skema ponzi atau money game. Dalam skema ini, dana yang disetor korban baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban lama sehingga menciptakan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menguntungkan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hubungan antara tersangka dan para korban dibangun di atas kepercayaan. Tidak sedikit korban yang merupakan pensiunan dan mengenal Nurma secara personal. Kedekatan tersebut diduga menjadi modal utama tersangka untuk meyakinkan calon investor agar menyerahkan uang mereka.
Polresta Banyumas terus membuka ruang bagi para korban untuk melapor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan hingga Rabu, 24 Juni 2026, sedikitnya 25 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.















