YOGYAKARTA, MyInfo.ID – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut dinilai menambah beban ekonomi perempuan. Pasalnya, produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dibeli berulang kali selama masa reproduksi.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ane Permatasari, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat dampak kebijakan tersebut dari kenaikan harga setiap kemasan pembalut. Pengeluaran yang terus berulang dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi perempuan dengan penghasilan terbatas.
“Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak menstruasi. Artinya, kebutuhan ini bersifat rutin, berulang, dan tidak dapat dihindari,” kata Ane dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Ane, tambahan biaya mungkin tidak terlalu terasa bagi perempuan dengan kondisi ekonomi mapan. Namun, situasinya berbeda bagi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, serta kelompok berpenghasilan rendah.
Perempuan yang tinggal di wilayah terpencil juga perlu mendapat perhatian karena keterbatasan ekonomi dan akses dapat memengaruhi kemampuan mereka memperoleh produk menstruasi.
“Dampaknya tidak bisa hanya dihitung dari besaran PPN yang harus dibayar ketika membeli satu kemasan pembalut. Kita harus melihatnya sebagai akumulasi pengeluaran yang terus berulang sepanjang kehidupan reproduksi perempuan,” jelas Ane.
Ane menjelaskan, keterbatasan kemampuan membeli produk menstruasi dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Dampaknya tidak hanya menyangkut pengeluaran rumah tangga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari perempuan.
Ia mengidentifikasi tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni bertambahnya beban ekonomi, meningkatnya risiko period poverty atau kemiskinan menstruasi, serta kemungkinan terganggunya kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan.
“Ada tiga dampak yang perlu diperhatikan. Pertama, menambah beban ekonomi perempuan. Kedua, memperbesar risiko period poverty atau kemiskinan menstruasi. Ketiga, berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan,” jelasnya.
Menurutnya, akses terhadap pembalut berkaitan erat dengan kesempatan perempuan untuk belajar, bekerja, dan menjalankan aktivitas sosial secara setara.
Ane mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan PPN terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan keadilan gender, keterjangkauan kebutuhan dasar, serta perlindungan kesehatan reproduksi.
Ia menilai produk menstruasi perlu dipandang sebagai kebutuhan esensial, bukan sekadar barang konsumsi biasa.
Pemenuhan kebutuhan menstruasi juga tidak cukup hanya dengan menyediakan pembalut. Perempuan perlu mendapatkan akses terhadap air bersih, sanitasi layak, informasi kesehatan reproduksi, serta produk menstruasi yang aman dan terjangkau.
“Menstruasi adalah proses biologis, tetapi memastikan perempuan dapat mengalaminya secara sehat, aman, dan bermartabat adalah tanggung jawab negara,” tegas Ane.















