JAKARTA, MyInfo.ID – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali dikebut Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan rancangan aturan yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana itu dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III juga akan memperbanyak forum dengar pendapat dengan masyarakat untuk menggali masukan sebelum sejumlah pasal diputuskan.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria, Selasa (18/8/2026).
Target penyelesaian pun sudah dipasang. Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset diupayakan selesai paling lambat dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Habiburokhman mengatakan pembahasan rancangan aturan ini membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Alasannya, konsep RUU Perampasan Aset masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan regulasi lain yang sudah memiliki kerangka hukum sebelumnya, rancangan ini memerlukan perumusan lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
RUU tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya juga telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Salah satu persoalan utama yang kini menjadi perhatian Komisi III adalah mencari titik seimbang antara asset recovery dan perlindungan hak warga negara.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun di sisi lain, kewenangan besar dalam menyita dan merampas aset dikhawatirkan dapat disalahgunakan aparat apabila tidak dibatasi dengan mekanisme pengawasan dan pembuktian yang ketat.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Masukan yang masuk ke Komisi III pada dasarnya mendukung semangat penguatan pemulihan aset. Namun, sejumlah pihak meminta agar pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara terburu-buru sehingga justru menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.
Selain mekanisme penyitaan dan perampasan, tata kelola aset yang sudah dikuasai negara juga menjadi pembahasan.
Habiburokhman menyebut terdapat usulan agar aset yang disita maupun dirampas dikelola oleh lembaga khusus. Pengelolaan aset dinilai memerlukan keahlian yang tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, tetapi juga manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.














