Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur rancangan aturan.
Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari pelacakan, penyitaan, pengelolaan hingga eksekusi aset. Sementara istilah perampasan aset dianggap hanya menunjuk pada salah satu tahap dari rangkaian tersebut.
Salah satu topik yang cukup krusial dalam pembahasan adalah non-conviction based (NCB) asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan aset dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pelaku.
Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi menyampaikan pandangan berbeda mengenai mekanisme tersebut.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset seharusnya menjadi langkah terakhir. Ia juga mengusulkan pengelolaan aset rampasan tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, tetapi dapat ditangani lembaga khusus yang profesional dan memiliki keahlian multidisiplin.
Akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik di sejumlah negara. Namun, penerapannya tetap memiliki risiko apabila standar pembuktian dan perlindungan hukumnya tidak dirumuskan secara ketat.
Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge memberikan masukan berdasarkan kajian perbandingan sejumlah negara. Di antaranya mengenai standar pembuktian yang jelas, pembatasan penggunaan NCB, lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk mengamankan hasil penjualan aset sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Beragam masukan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar bagaimana negara mengambil aset, tetapi bagaimana memastikan setiap tindakan penyitaan tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Komisi III menerima masukan agar aset milik pasangan, keluarga, atau pihak lain yang tidak terlibat tindak pidana tidak ikut dirampas hanya karena memiliki hubungan dengan tersangka.
Karena itu, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, harus ada mekanisme untuk melindungi pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset tersebut secara sah dan beritikad baik.
Persoalan ini menjadi penting agar kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen yang justru merugikan masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan undang-undang yang hanya kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Target pengesahan sebelum Desember 2026 tetap menjadi arah pembahasan Komisi III. Namun, percepatan tersebut akan berjalan bersamaan dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik.
Dengan berbagai isu yang masih dibahas, tantangan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Regulasi tersebut juga dituntut mampu menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif, melindungi hak pihak yang tidak bersalah, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.














