News  

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Banyumas Terungkap, Korban Rugi Rp107 Juta

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Banyumas Terungkap, Korban Rugi Rp107 Juta. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp107 juta. Kasus ini bermula dari tawaran properti dengan harga miring yang ternyata bermasalah secara kepemilikan.

Tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas, diduga menawarkan sebuah rumah di Desa Pasir Kulon kepada korban, Bambang Irawan (51), dengan harga Rp150 juta. Dalam aksinya, pelaku mengklaim rumah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan menyebut kebutuhan biaya pendidikan anak sebagai alasan penjualan.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati pembelian dengan sistem pembayaran bertahap. Transaksi awal dilakukan setelah pelaku menunjukkan fotokopi sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

“Awalnya pelaku datang langsung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat. Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam keterangannya dikutip Rabu (22/4/2026).

Pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp50 juta dan disertai kwitansi. Selanjutnya, hingga Oktober 2021, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.

Masalah muncul ketika korban meminta sertifikat asli untuk melanjutkan pelunasan. Tersangka tidak lagi dapat dihubungi, memicu kecurigaan korban.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow