News  

Kasus Korupsi Nikel Terbongkar, Ketua Ombudsman Periode 2026–2031 Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Nikel Terbongkar, Ketua Ombudsman Periode 2026–2031 Jadi Tersangka. Foto: Puspenkum Kejagung

JAKARTA, MyInfo.ID – Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel kembali menyeret nama pejabat publik. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

HS diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Penetapan ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian proses hukum.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dll,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Jakarta pada Rabu (15/4/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dari hasil penyidikan sementara, HS diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha berinisial LD, pemilik PT TSHI. Dana tersebut berkaitan dengan upaya mengintervensi persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Kasus ini bermula ketika PT TSHI keberatan atas perhitungan PNBP dari pemerintah. Untuk menghindari kewajiban tersebut, pemilik perusahaan mencari jalan dengan mendekati HS yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

HS kemudian diduga merekayasa proses dengan membuat seolah-olah ada laporan masyarakat terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Melalui mekanisme tersebut, Ombudsman melakukan pemeriksaan yang diarahkan untuk menemukan kesalahan administratif.

Dalam sejumlah pertemuan, termasuk di kantor Ombudsman dan hotel di Jakarta, disepakati bahwa HS akan membantu mengarahkan hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan, dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

Dalam prosesnya, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga keputusan yang mewajibkan perusahaan membayar denda dianggap keliru. Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Tak hanya itu, draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahkan disebut sempat disampaikan kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan secara resmi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya independen.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara maksimal hingga 20 tahun, disertai denda yang besar.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow