PUNCAK, MyInfo.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua Tengah. Seorang pria berinisial YM (24) ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT.
YM diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga dan disebut terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia beberapa bulan lalu.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” jelas Kasatgas Humas dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga YM memiliki peran dalam rangkaian aksi penembakan tersebut. Korban diketahui meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah mobil pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga dapat dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran terkait penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.















