“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Kasatgas.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani yang berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pihak lain yang masih masuk daftar pencarian.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan YM, termasuk kemungkinan hubungannya dengan sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan penyidikan guna mengungkap dugaan jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah.















