News  

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Purwokerto Timur

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Laporan warga kembali menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas. Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal dan psikotropika di wilayah Purwokerto Timur.

Tersangka berinisial RHA (28) ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kediamannya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 85 butir obat keras golongan G dan 53 butir psikotropika. Selain barang bukti obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow