News  

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Sari Yuliati Ingatkan Jangan Jadi “Alat Pukul” Penguasa

Ilustrasi Gedung DPRRI. Foto: Parlementaria
banner 120x600

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Sari dalam merespons desakan masyarakat Pati agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Menurut dia, pemberantasan tindak pidana memang harus diperkuat. Namun, penguatan kewenangan negara tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut tidak hanya harus efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian bahwa kewenangan perampasan tidak digunakan di luar tujuan penegakan hukum.

Sari mengatakan prinsip kesetaraan harus menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai produk hukum tidak boleh dirancang hanya dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah atau aparat penegak hukum. Hak masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.

Menurut Sari, keseimbangan tersebut penting agar undang-undang yang nantinya lahir tidak menimbulkan persoalan baru.

Regulasi harus memberikan kepastian bagi aparat dalam menjalankan tugas, sekaligus memastikan masyarakat memiliki perlindungan hukum apabila asetnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Pati tidak hanya menyampaikan tuntutan mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah persoalan daerah juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada para pimpinan DPR. Isu tersebut mencakup kepastian hukum, kondisi keamanan dan ketertiban daerah, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Khusus mengenai RUU Perampasan Aset, Sari memastikan pembahasan tetap berjalan dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Ia menilai partisipasi publik menjadi bagian penting agar substansi aturan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara adil.

Sari menegaskan, tujuan akhir pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata menghasilkan undang-undang dengan kewenangan yang luas. DPR perlu memastikan regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana sekaligus melindungi masyarakat.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow