JAKARTA, MyInfo.ID – Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus penipuan layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) demi mendatangi rumah debitur. Aksi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dikutip dari Parlementaria, Jumat (24/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan modus debt collector yang menghubungi layanan ambulans di Sleman dan pemadam kebakaran di Semarang.
Pelaku diduga berpura-pura membutuhkan bantuan darurat, lalu memberikan alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan. Dugaan sementara, cara ini dilakukan untuk menciptakan keributan dan tekanan terhadap debitur.
Menurut Abdullah, tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa menghambat layanan darurat bagi warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu menilai penggunaan layanan ambulans dan damkar secara fiktif bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.















