PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Minggu (23/8/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah muncul persoalan hukum yang menyeret sejumlah pimpinan Unsoed dan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya Plt Rektor, Kemdiktisaintek memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Unsoed. Seluruh layanan akademik dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi juga diminta tetap berjalan.
Keputusan menunjuk Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed merupakan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Unsoed, Purwokerto, Minggu.
Badri bersama Staf Khusus Menteri Dr. Ismail Khasani hadir di Unsoed untuk menyampaikan pesan Menteri sekaligus memastikan kondisi penyelenggaraan perguruan tinggi tetap berjalan.
Menurut Badri, Kemdiktisaintek prihatin dengan persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Unsoed. Namun, pemerintah menyerahkan proses penanganannya kepada KPK sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Badri.
Ia menegaskan pemerintah juga tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kemendiktisaintek siap mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
Salah satu alasan utama penunjukan Plt Rektor adalah memastikan roda organisasi Unsoed tetap bergerak selama proses hukum berlangsung.
Badri mengatakan Ali Rokhman akan mengambil alih kewenangan rektor sekaligus memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak terganggu.
“Untuk menjalankan hal tersebut Bapak Mendiktisaintek menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman yaitu Prof. Dr. Ali Rokhman yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Badri.
Dengan keputusan tersebut, Badri menegaskan tidak lagi ada kekosongan dalam kepemimpinan Unsoed.
“Sekarang sudah tidak ada lagi vacum of power. Jadi semua kewenangan rektor akan dijalankan Plt Rektor sesuai dengan amanah Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Ali Rokhman,” tegas Badri.
Selain memastikan jalannya pemerintahan universitas, Kemdiktisaintek juga memastikan kewenangan Plt Rektor memiliki dasar hukum yang jelas.















