Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorongnya dengan keras sehingga korban kembali terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi berupa foto-foto luka yang dialami korban.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidik telah menetapkan TP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan,” terang Kapolresta.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.















