News  

Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan

Oknum kepala desa di Kabupaten Banyumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorongnya dengan keras sehingga korban kembali terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi berupa foto-foto luka yang dialami korban.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidik telah menetapkan TP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan,” terang Kapolresta.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow