Ia menjelaskan, aset hibah tersebut nantinya akan diproses sebagai penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Selanjutnya, aset akan dikelola melalui mekanisme bisnis yang sehat sehingga dapat mendukung Program 3 Juta Rumah tanpa memberikan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agar lahan tersebut segera dapat dimanfaatkan, Kementerian Keuangan berkomitmen mempercepat seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Menurut Purbaya, setiap proyek yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat akan menjadi prioritas untuk dipercepat penyelesaiannya.
“Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat,” tegas Menkeu.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses hibah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta kehati-hatian.
Pemerintah akan melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia. Proses tersebut juga akan mendapat pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.
Di akhir sambutannya, Menkeu berharap komitmen hibah lahan dari dunia usaha dapat menjadi contoh kolaborasi yang terus berkembang dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.















