JAKARTA, MyInfo.ID – Dua upaya penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari dua penindakan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas menemukan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Penindakan pertama dan kedua dilakukan dengan modus berbeda. Petugas menemukan emas yang disembunyikan pada tubuh penumpang hingga memanfaatkan jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi di bandara tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Analisis risiko, pemindaian, pengolahan data penumpang, serta koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan penyelundupan.
Kasus pertama terungkap di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Avsec bersama Bea Cukai mencurigai seorang penumpang warga negara China yang membawa tas hand carry.
Pemeriksaan kemudian menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur di dalam tas tersebut. Pendalaman tidak berhenti pada satu penumpang.
Petugas kembali menemukan penumpang lain setelah body scanner menunjukkan adanya anomali. Dari pemeriksaan, emas ditemukan disembunyikan di balik pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis terhadap data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis itu, petugas menemukan dugaan hubungan antara kedua penumpang dengan penumpang lain yang hendak terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Lima penumpang lain yang diduga berkaitan dengan kedua orang tersebut kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap cara penyembunyian emas yang lebih beragam. Petugas menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan menggunakan modus inserter pada area kemaluan dan dubur.
Selain itu, terdapat emas yang diselipkan pada pakaian dalam yang sudah dimodifikasi. Sebagian barang juga ditemukan dalam tas hand carry.
Dari penindakan pertama, total tujuh penumpang diamankan. Petugas menyita 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram.
Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Berdasarkan pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF, seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Hasil gelar perkara kemudian menyatakan tujuh penumpang tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap sehari setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan dugaan penyelundupan emas.
Kali ini, modusnya berbeda. Seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock.










