News  

Kasus Investasi Bodong Purwokerto, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Foto: Istimewa
banner 120x600

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan proses pemberian kredit pada prinsipnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari asesmen, verifikasi data hingga konfirmasi kepada calon debitur.

Menurutnya, sepanjang tidak terdapat keterlibatan pihak bank dalam tindak pidana ataupun pemalsuan dokumen yang telah dibuktikan di pengadilan, perjanjian kredit tetap memiliki kekuatan hukum.

Jeffry merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian. Ia menyebut tidak adanya unsur paksaan maupun kekhilafan yang dilakukan pihak bank dalam proses akad menjadi salah satu aspek yang membuat perjanjian kredit tetap mengikat.

Ia juga menilai pembatalan kewajiban kredit harus didasarkan pada pertimbangan dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan antara debitur dan perbankan.

“Jika setiap korban penipuan dapat membatalkan kewajiban kreditnya di bank, maka asas kepastian hukum dalam pacta sunt servanda akan runtuh. Implikasinya, risiko kredit di perbankan akan melonjak drastis, yang dapat berimplikasi lebih luas lagi,” kata Jeffry.

Menurut dia, penyelesaian kerugian korban dapat ditempuh melalui mekanisme ganti kerugian berdasarkan putusan pidana. Selain itu, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata terhadap aset terdakwa apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, penyelesaian perkara pidana terhadap Dika dan kewajiban kredit para korban merupakan dua persoalan hukum yang perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum serta bukti masing-masing pihak.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow