Di tengah proses hukum tersebut, muncul persoalan terkait kredit perbankan yang digunakan oleh sejumlah korban. Sejumlah pihak sebelumnya mendorong agar kewajiban kredit korban dibatalkan.
Pengamat hukum Sri Wityasno menilai hubungan hukum antara kreditur dan debitur perlu dibedakan dari perkara pidana yang melibatkan terdakwa Dika.
Menurut dia, perjanjian kredit antara nasabah dan bank merupakan hubungan hukum tersendiri dan tidak otomatis gugur karena adanya tindak pidana yang dilakukan pihak lain.
“Perjanjian kredit antara nasabah dan bank mengikat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seluruh dokumen ditandatangani secara sadar oleh para nasabah setelah melalui sejumlah tahapan dan verifikasi. Bank telah menjalankan kewajibannya menyalurkan dana kredit sesuai prosedur resmi,” kata Sri.
Ia menjelaskan, dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Dika merupakan hubungan hukum yang berbeda dengan perjanjian kredit antara nasabah dan bank.
“Hubungan hukum pertama adalah perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank. Hubungan kedua adalah dugaan penipuan investasi atau penggelapan dana pribadi antara nasabah dengan terdakwa Dika. Kedua hubungan hukum ini tidak bisa dicampuradukkan,” ujarnya.
Menurut Sri, pembatalan atau penghapusan kewajiban kredit tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan hubungan hukum masing-masing pihak.















