News  

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pelaku Simpan 36 Gram Lebih

Ilustrasi Paket Narkotika. Foto: Pexels
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” yang dinilai semakin marak dan sulit terdeteksi. Seorang pelaku berinisial FAW alias Pakel (25), warga Purbalingga, diamankan dengan barang bukti total mencapai 36,64 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di wilayah Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode distribusi tanpa tatap muka.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan paket lain seberat 0,98 gram di Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di kamar kos pelaku di wilayah Bukateja, Purbalingga, mengungkap simpanan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 36 gram, menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil.

Dalam pemeriksaan, FAW mengaku telah mendistribusikan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram melalui perantara berinisial AW di wilayah Banyumas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow