Cara Ganti Pelat Mobil 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cek Fisik

Ilustrasi mobil. Foto: Unsplash
banner 120x600

Ganti Plat Telat 1 Hari: Apakah Kena Denda?

Keterlambatan ganti plat (walaupun hanya 1 hari) umumnya sudah dikenakan denda. Besaran denda tergantung kebijakan masing-masing provinsi, tapi biasanya:

  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk mobil
  • Denda bulanan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Oleh karena itu, usahakan mengurus sebelum tanggal jatuh tempo di STNK untuk menghindari akumulasi denda.

Apa Bisa Ganti Plat Secara Online?

Saat ini, proses ganti plat 5 tahunan belum bisa dilakukan sepenuhnya online karena wajib ada cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka oleh petugas). Namun, kamu bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat untuk mengurus antrean pendaftaran awal.

Berapa Biaya Ganti Plat Mobil 2026?

Selain pajak pokok kendaraan, ada biaya administrasi tambahan:

  • Penerbitan STNK baru (roda empat): Rp200.000
  • Penerbitan pelat nomor (TNKB) baru: Rp100.000

Pastikan menyiapkan uang tunai ekstra saat membayar di Samsat.

Ganti Plat Tepat Waktu, Hindari Denda

Proses ganti plat mobil 5 tahunan memang wajib dan memerlukan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli. Cara ganti pelat mobil yang benar adalah dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik, mengisi formulir, membayar pajak plus biaya administrasi (Rp200.000+ Rp100.000), lalu mengambil STNK dan pelat baru.

Jadi, jangan tunda hingga melebihi jatuh tempo, karena denda langsung berlaku. Pastikan juga saat membeli mobil bekas, BPKB dan STNK-nya valid agar tidak merepotkan di Samsat.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow