PURWOKERTO, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 71 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Juli 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (19/6/2026).
Momentum tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan menjadi penanda berakhirnya perjalanan panjang puluhan tahun pengabdian para aparatur sipil negara kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Banyumas mengingatkan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari kontribusi seseorang, melainkan awal dari babak baru kehidupan yang tetap bisa diisi dengan berbagai aktivitas produktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan seluruh pegawai yang memasuki masa pensiun telah melalui proses administrasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari total 71 pegawai yang menerima SK pensiun, sebanyak 49 orang berasal dari golongan IV/b ke bawah, sedangkan 22 pegawai lainnya berasal dari golongan IV/b ke atas.
“Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026, telah diusulkan ke BKN dan telah mendapatkan persetujuan teknis oleh BKN,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo Tri Lastiono menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para ASN yang selama ini turut membangun Banyumas.
Menurutnya, para pegawai tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, inovatif, dan partisipatif.
“Termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju, seperti sekarang ini,” tuturnya.
Sadewo juga menyebut penerimaan SK pensiun menjadi bukti bahwa para ASN telah berhasil menuntaskan amanah negara dengan baik hingga akhir masa kerja.















